Friday 21 March 2008

HUBUNGAN PUSAT DAN DAERAH DALAM KERANGKA KEBIJAKAN DESENTRALISASI DAN OTONOMI DAERAH

Dr. Ir. Sudarsono Hardjosoekarto, MA adalah mantan Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam
Negeri Republik Indonesia
Dalam kesempatan yang baik ini saya ingin mengajak saudara-saudara melakukan evaluasi kritis atas pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia termasuk tentang hubungan pusat dan daerah. Hubungan ini ada yang berdimensi finansial ada juga berdimensi non finansial. Sebenamya kedua dimensi ini bukan hanya terkait dengan hubungan antara pusatdan daerah, tapi juga hubungan antar daerah.
Kajian hubungan antara pusat dan daerah haruslah dilakukan baik dari dimensi kesejarahan maupun dari dimensi kekinian terutama problematika UU 22 /1999. Hubunganpusat dan daerah di Indonesia dibentuk oleh evolusi pemerintah daerah, paling tidak sejak dikeluarkannya Desentralisatie wet tahun 1903 oleh Pemerintah Kolonial Belanda.
A. Sejarah Desentralisasi di Indonesia
Para pemerhati otonomi daerah di Indonesia mencatat sejarah panjang desentralisasi di Indonesia. Pada tahun 1903 Pemerintah Kolonial Belanda mengeluarkan Desentralisatie wet yang merupakan dasar hukum pertama berkaitan dengan desentralisasi di Indonesia. Pemberian kewenangan yang semakin besar kepada pejabat-pejabat Belanda yang bekerja di Indonesia, dilakukan tahun 1922 dan kemudian diteruskan oleh Tentara Pendudukan Jepang pada saat Perang Dunia II.
Segera setelah kemerdekaan, Pemerintah RI mengeluarkan UU No. l/ 1945 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasar UU ini Kepala daerah menjalankan dua fungsi yaitu sebagai Kepala Daerah Otonom dan sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Karena itu kendatipun kehendak desentralisasi cukup nyata, pelaksanaan dekonsentrasi sangat dominan. Dalam perkembangannya, UU No.1/1945 diganti dengan UU No. 22/1948 yang lebih menekankan praktek demokrasi parlementer sesuai dengan system pemerintahan saat itu. Secara keseluruhan bahwa berdasarkan UU No. 22/1948, kontrol pemerintah pusat kepada daerah masih sangat kuat. Berdasarkan UU ini terdapat 15 jenis urusan pemerintahan yang benar-benar diserahkan.
Dibawah UU No. 1/1957 Kepala Daerah sama sekali tidak bertanggung jawab kepada Pemenntahan Pusat Karena itu terjadi dualisme kepemimpinan. Ada kepala daerah disatu sisi, dan ada pejabat pusat yang ditempatkan di daerah. Pelaksanaan UU No. 1/1957 tidakberjalan lancar, bahkan mendapat tantangan kuat dari berbagai pihak termasuk Angkatan Darat. Itulah sebabnya maka pada tahun 1959, Presiden RI mengeluarkan Penetapan Presiden No. 6/1959 Tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan Penpres 6/1959 ini penekanan desentralisasi beralih kepada kontrol pemerintahan pusat yang kuat terhadap pemerintahan daerah.
Sekali lagi arus balik terjadi dengan dikeluarkannya UU 18/1965. Keadaan politik waktu itu menunjukkan bahwa partai-partai mendapatkan kembali kekuasaan setelah masa sulit pada tahun 1950-an. Berdasarkan UU 18/1965, para eksekutif daerah diperbolehkan menjadi anggota partai. Berdasarkan ketentuan ini tumbuh loyalitas ganda Kepala Daerah yang tidak saja kepada Pemerintah Pusat tetapi juga kepada partai.
Pendulum bergeser lagi secara significant dengan dikeluarkan UU 5/1974. Dengan UU ini kontrol Pusat sangat kuat. Daerah tidak lebih dari perpanjangan tangan untuk mensukseskan program-program pemerintah pusat. Harus diakui bahwa system ini telah menciptakan stabilitas di berbagai daerah termasuk situasi yang kondusif bagi investor asing. Tetapi juga disinyalir bahwa stabilitas yang terjaga selama 30 tahun telah menciptakanketergantungan daerah kepada pusat dalam hampir seluruh segi otonomi daerah sepertikewenangan, keuangan, kelembagaan, personil, perwakilan dan tentu saja pelayanan. Dapat diduga juga bahwa rendahnya kreatifitas dan prakarsa daerah juga disumbang oleh system seperti ini.
Sementara itu, dibidang Perimbangan Keuangan sejak tahun 1956 telah dikeluarkan UU 23/1956. Tetapi UU ini tidak dapat diberlakukan dengan baik oleh karena beberapa sebab, selain sebab-sebab teknikal juga sebab-sebab political.
Ekses paling besar yang secara akumulatif terjadi selama 30 tahun adalah sentralisasi dihampir semua kehidupan pemerintahan. Bangsa Indonesia menghadapi problem kongkrit bidang keadilan dan kesenjangan baik antara pusat dan daerah (vertical Imbalance) maupun antar daerah (horizontal Imbalance). Bersamaan dengan krisis multi dimensi yang dihadapi bangsa Indonesia, termasuk krisis per ekonomian, pelaksanaan pemerintahan yang sentralistik ini telah melahirkan gelombang protes besar-besaran sepanjang tahun 1997-1998. Akhimya dikeluarkanlah UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Bersama dengan itu tekanan yang semakin kuat terhadap pusat untuk penyelesaian masalah Aceh dan Papua dikeluarkanlah berturut-turut pada tahun 2001 UU 18/2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Nangroe Aceh Darussalam dan UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua.
B. UU 22/1999 : Tujuan Ideal dan Implementasi
Lahimya UU 22/1999 ditandai oleli semaraknya rcformasi di segala bidang Tujuannya memang ideal sebagaimana disebutkan dalam penjelasan umum UU 22/1999:
1 memberdayakan masyarakat
2 menumbuhkan prakarsa dan kreativitas masyarakat
3 meningkatkan peran serta masyarakat, dan
4 mengembangkan peran dan fungsi DPRD

Dijelaskan juga dalam UU 22/1999 bahwa kewenangan otonomi luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidanig pemerintahan, kecuali kewenangan dibidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiscal, agama serta kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggarannya mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendaliaan dan evaluasi.
Sementara UU 25/1999 juga memiliki tujuan yang sangat ideal, yakni :
a. Memberdayakan dan meningkatkan kemampuan perekonomian daerah.
b. Menciptakan system pembiayaan daerah yang adil, proposional dan transparan.
c. Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan dan partisipasi.
d. Mengurangi kesenjangan antar daerah.
e. Menjadi acuan alokasi penerimaan negara bagi daerah.

Kedua UU ini telah dilaksanakan dalam skala penuh sejak Januari 2001. Beberapa agenda pokok implementasi telah dilaksanakan sepanjang tahun 2001, meliputi :
1 Penyelesaian regulasi dibidang otonomi daerah meliputi 21 UU, 34 PP dan 12 Keppres.
2 Penataan kewenangan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota yang masih dalam proses penyelesaian. Penyelesaian untuk beberapa urusan masih dalam proses.
3 Restrukturisasi organisasi berlangsung disemua level pemerintah.
4 Transfer personil, asset dan dokumen. Tidak kurang dari 2,2 juta personil pusat statusnya dialihkan menjadi personil daerah.
5 Pelaksanaan desentralisasi fiscai Sebagai gambaran dana nasional yang dialokasikan untuk daerah pada tahun 2000 sebanyak 35 T, meningkat tahun 2001 dan 2002 sebesar 81,5 T dan 94,5 T berturut-turut.

Harus diakui bahwa UU 22/1999 dan UU 25/1999 membuka harapan sekaligus peluang tumbuhnya prakarsa, kreativitas dan sekaligus diskresi kalau tidak hendak dikatakan kebebasan bagi daerah. Peluang ini harus ditanggapi secara positif oleh siapa saja, oleh Pemerintah, oleh Provinsi, kabupaten/kota dan masyarakat. Tanggapan positif diperiukan juga diantaranya untuk menghindari kembalinya pendulum ke arah sentralisasi. Tetapi kecermatan dan ketelitian tetap diperlukan justru untuk menyempumakan kelemahan-kelemahan yang teridentifikasi.
Prospek, Problem dan C. UU 22/1999 Kendala
Sayang sekali keinginan untuk memantapkan hubungan pusat dan daerah sekaligus pemberdayaan masyarakat diseluruh daerah otonom tampaknya menghadapi kendala justru oleh kelemahan mendasar UU 22/1999. Pernyataan tentang kelemahan yang mendasar UU 22/1999 ini mungkin mengundang kontroversi bila dikaitkan dengan maraknya pemberitaan tentang pro-kontra penyempurnaan UU 22/1999.
Berkali-kali saya tegaskan bahwa diperlukan konfirmasi akademik dan analitik untuk menjawab perlu tidaknya penyempumaan UU 22/1999. Siapapun terbuka kesempatan untuk menyatakan bahwa tidak diperlukan penyempurnaan UU 22/1999. Bila demikian maka kewajibannya untuk menunjukkan secara analitik bahwa UU 22/1999 memang telah sempuma sehingga tidak perlu disempumakan.
Analisis konsistensi antara pasal-pasal dalam UU 22/1999 dengan pokok-pokok pikiran yang melandasi penyusunan UU ini merupakan salah satu cara untuk mengadakan evaluasi kesempurnaan UU 22/1999. Sayang sekali permintaan saya untuk menyajikan secara tebuka Naskah Akademik tersebut memang tidak ada, atau kalaupun ada mungkin dipandang tidak pantas dibahas secara terbuka. Kalangan akademik pun sangat berkepentingan dan bahkan memiliki tanggungjawab untuk melakukan kajian seperti ini. Kalau benar tidak dapat ditampilkan naskah akademik yang mendasari penyusunan UU 22/1999 dapat diduga bahwa UU 22/1999 disusun dengan persiapan tidak matang. Bila benar dugaan ini maka dapat dipahami mengapa implementasi selama satu tahun ini telah teridentifikasi begitu banyak persoalan yang muncul. Begitu banyak persoalan yang muncul sehingga tidak perlu menunggu waktu lama untuk membuat evaluasi. Evaluasi analitik masing-masing telah dilakukan Haris (2001), Hoessein (2002), Suwandi (2002) dan Sudarsono (2001) sudah lebih dari cukup untuk mengungkapkan kontradiksi, kesimpangsiuran dan kelemahan mendasar UU 22/1999.
Ada baiknya kita renungkan pandangan ahli ekonomi politik Douglas North (1990) berikut: "the contract will typically be incomplete, in the sense that there are so many unknowns over the life of contracts. Paling tidak ada tujuh alasan adanya distorsi paket kebijakan otonomi daerah yang diidentifikasikan oleh Haris terdapat ambivalensi posisi propinsi sebagai daerah otonom dan wilayah administrasi yang diatur dalam UU 25/1999. Dicatat juga bahwa UU 25 /1999 sangat bias luarjawa, khususnya daerah-daerah yang kaya sumber daya alamnya. Menurut pandangan Haris, daerah-daerah yang tidak memiliki SDA yang kaya, UU 25/1999 tidak banyak memberi kontribusi kendatipun daerah tersebut memperoleh bagian dari sistim baru bagi hasil. Hal yang lain dicatat oleh Haris adalah tidak adanya peraturan hubungan kekuasaan yang jelas dan transparan, baik antara Pemerintah Propinsi dan Kabupaten/Kota. Disamping itu juga tidak ada mekanisme konstitusional bagi masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya pemerintahan lokal sehingga peluang munculnya kembali penyalahgunaan kekuasaan didaerah terbuka lebar.
Evaluasi yuridis yang dilakukan oleh Prof. Bhenyamin Hoessein juga secara tegas
menggambarkan betapa lemahnya UU 22/1999. Dalam Bab I Pasal 1 saja telah
diidentifikasikan kelemahan UU 22/ 1999 diantaranya pada rumusan huruf a,b,c,h dan I,
yang menggambarkan inkonsistensi konseptual UU 22/1999. Akibat inkonsistensi ini,
menurut Hoessein banyak pasal-pasal berikutnya yang juga mengandung pengaturan yang
makin tidak tepat azas, masing-masing pasal 14, pasal 16, pasal 20, pasal 66 ayat (1), ayat
(4), pasal 67 ayat (1) dan ayat (4). Dapat diperkirakan bahwa evaluasi yuridis yang lebih
lengkap lagi akan dapat menunjukkan betapa simpang-siurnya UU 22/1999.
Evaluasi diagnostik yang dilakukan oleh Suwandi (2001) juga memberikan bukti
konkrit tentang kelemahan fundamental UU 22/1999, melalui analisis tujuh isu strategis
penataan otonomi daerah. Misalnya, dalam hal kewenangan yang terkait dengan lembaga
perekonomian negara, ada kontradiksi riil antara pasal 7 ayat (2), pasal 10, pasal 11 dan pasal
119. Rumusan yang kontradiktif ini telah menimbulkan gejolak implementasi otonomi daerah. Insiden Semen Padang, Pelabuhan Cilegon PT Bukit Asam dan lainnya mempakan indikasi konkrit tidak sempumanya UU 22/1999.
Selama 2001, telah terpilih 160 pasang gubemur, bupati dan walikota. Dari sinipun telah tergambar masalah yang timbul, yang sumbernya UU 22/1999. Evaluasi sepanjang 2001 menemukan kelemahan mendasar dalam pasal tertentu; ada pasal-pasal yang mengandung banyak penafsiran, dan juga bertentangan satu sama lain. Sebagai contoh Pasal 40 ayat (3). Pasangan kepala daerah yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai kepala daerah oleh DPRD, dan disahkan oleh Presiden. Pada bulan April 2000, ada kasus pemilihan kepala daerah di Jawa Tengah. Diikuti oleh empat pasang calon, yang hasilnya 12, 10, 8, dan 6 suara. Karena belum ada PP-nya, maka pemenangnya diusulkan ke Depdagri. Timbul protes, karena yang menang dasarnya suara terbanyak, maka hasil pemilihan tetap disahkan ditengah kekecewaan sementara anggota DPRD.
Mengantisipasi timbulnya masalah yang sama maka dibuatlah PP 151/2000. Suara terbanyak ialah pasangan yang memperoleh minimal 50 % plus 1 suara. Sejak itu, semua pemilihan mengacu pada PP 151, dan tidak ada masalah. Tiba-tiba muncul persoalan Kabupaten Sangir Talaud, September 2001. Tata tertib DPRD mengacu pada UU Otonomi Daerah dengan suara terbanyak. Begitu hasil pemilihan dikirim ke Depdagri, gelombang demo melanda Depdagri. Kelompok yang satu meminta Depdagri membatalkan hasil pemilihan karena tidak menggunakan PP 151, sedangkan kelompok satunya lagi meminta supaya disahkan berdasarkan UU.
Ilustrasi Atas Kelemahan UU No. 22/1999
Langkah yang diambil oleh Depdagri adalah meminta supaya DPRD bertanya ke Mahkamah Agung (MA). Pendapat hukum MA, tanggal 21 September 2001, meyatakan supaya digunakan acuan UU 22/1999. Karena perintah itu maka Bupati terpilih dilantik berdasarkan suara terbanyak. Dua minggu kemudian datang persoalan yang sama dari Kabupaten Mimika. Disarankan supaya DPRD minta fatwa MA. Fatwa MA, 9 Oktober 2001, menyarankan supaya digunakan PP 151/2000. Menghadapi masalah seperti ini Depdagri bertanya langsung ke MA, dan keluarlah fatwa MA, 30 Oktober 2001, yang menyatakan tetap mengacu pada UU 22/1999.
Saat ini pun kami juga mengkaji problem pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur Provinsi Bangka Belitung. Sesuai tata tertib pemilihan yang akan ditetapkan dan diusulkan sebagai Gubemur dan Wakil Gubemur adalah yang memperoleh suara 50 % + 1. Dengan 43 orang anggota yang hadir maka 50 % berarti harus 21,5 orang. Sementara pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak mendapatkan 21 suara, artinya kurang setengah orang. Saat inipun kami masih menghadapi dua kelompok DPRD yang berbeda aspirasi.
Dengan ilustrasi ini, dan hasil evaluasi selama setahun terakhir ini dapat dikategorikan problem-problem yang muncul dalam implementasi UU 22/1999. Pertama, problem yang bersumber dari lemahnya UU 22/1999; Kedua, Problem yang bersumber pada belum sinkronnya UU sektor dengan UU 22/1999; Ketiga, problem yang bersumber dari belum sempumanya peraturan pelaksanaan; Keempat, problem yang bersumber dari belum sempumya pemahaman kita sehingga mempengaruhi implementasi di lapangan. Ada pendapat yang menyarankan bahwa sebaiknya UU 22/1999 dilengkapi dahulu dengan peraturan pelaksanaannya baru dievaluasi dan disempumakan. Bahkan ada yang berpendapat bahwa masalah yang timbul karena pasal-pasal tertentu sebaiknya diselesaikan dengan PP. Pandangan ini selain tidak berdasar justru cenderung berbahaya. Memang ada problem yang dapat dipecahkan dengan menyempumakan peraturan pelaksanaan termasuk harmonisasi UU sektoral. Tetapi jelas sekali bahwa ada problematik yang tidak dapat diselesaikan dengan PP, artinya hanya dengan penyempumaan UU 22/1999 problem tersebut dapat diatasi.
Pandangan yang menyebutkan bahwa masalah yang muncul karena pasal-pasal dalam UU 22/1999 dapat diselesaikan dengan PP sama saja dengan anggapan bahwa penyusunan UU 22/1999 telah sempuma padahal penyusunan dulu tidak didukung dengan konsep matang.
D. Langkah Antisipatif
Ilustrasi problematika diatas bukan dimaksudkan untuk mendera pikiran kita menjadi galau dan pesimistik. Dalam pandangan pendekatan berfikir sistem kita harus secara cerdas mengidentifikasi akar masalah (fundamental problem) melalui pengamatan kejadian-kejadian (event). Identifikasi masalah fundamental akan membawa kita ke arah penyelesaian yang antisipatif dan menghindari kita dari tindakan yang reaktif. Salah satu langkah antisipatif yang perlu dilakukan adalah melalui penyempumaan UU 22/1999. Melalui penyempumaan diharapkan akan dihindari menjadi sesedikit mungkin pasal-pasal bermasalah seperti diuraikan didepan. Yang sering disalahtafsirkan adalah seolah-olah dengan penyempumaan akan dilakukan resentralisasi. Tentu hal ini harus dihindari, dan justru sebaliknya melalui penyempurnaan dilakukan perluasan partisipasi masyarakat lebih luas dan nyata.
Salah satu kelemahan mendasar dalam UU 22/1999 adalah bahwa walaupun UU ini disemangati oleh prinsip demokrasi dan partisipasi, tetapi tidak ada satupun pasal yang mengatur hak-hak penduduk dan pemilih. Berbeda sekali dengan UU Otonomi Daerah dibanyak negara lain yang secara jelas mengatur hak-hak penduduk dan pemilih ini. Tindakan antisipatif yang dapat dilakukan diantaranya dilakukan melalui perumusan hak penduduk dan pemilih manakala penyempumaan UU 22/1999 telah tiba saatnya. Hak-hak penduduk dan pemilih ini meliputi hak memperoleh pelayanan, hak pengawasan terhdap Kepala Daerah, dan hak pengawasan terhadap DPRD baik sebagai institusi maupun individu.
Pemberhentian dalam masa jabatan (recall) Kepala Daerah dan anggota DPRD harus dilekatkan dengan hak penduduk dan pemilih. Hal ini penting sebagai salah satu cara mewujudkan penyelenggaraan pemerintah daerah yang efisien, efektif dan transparan. Partisipasi riil masyarakat harus segera dijamin secara konstitusional dalam UU yang disempumakan. Ilustrasi berikut menggambarkan betapa mendesaknya kontrol langsung masyarakat atas penyelenggaraan pemerintah daerah. Evaluasi sementara atas APBD 2001 dan provinsi terpilih memberikan pelajaran penting atas penyelenggaraan otonomi daerah.
Provinsi Jumlah Anggota Belanja DPRD Dalam APBD 2001 Standard PP 110/2000
DPRD DPRD DPRD Angg/Th DPRD ' Angg/Th Angg/TH
Bengkulu 45 5.961.836.000,00 132.485.244,4 11.040.437,04 5.060.257.091,25 104.015.066,67 8.667.922,22
Lampung 75 15.015.005.689,15 200.200.075,9 16.683.339,65 8.460.025.488,75 112.800.339,85 9.400,028,32
DKl 85 90.030.973.000,00 1.059.187.918,0 88.265.659,80 30.155.142.891,50 354.766.386,96 29.563.865,58
Jatim 100 29.797.151.900,00 297.971.519,0 24.830.959,92 9.452.754.107,11 94.527.541,07 7.877.295,09
Kalbar 55 10.321.586.325,00 187.665.205,9 15.638.767,16 5.417.959.168,98 98.503.348,53 8.209.029,04
NTT 55 8.092.426.000,00 147.135.018,2 12.261.251,52 4.952.356.332,56 90.042.842,41 7.503.570,20
NTB 55 11.895.081.744,00 216.274.213,5 18.022.851,13 4.439.919.000,00 80.725.800,00 6.727.150,00
Sulteng 45 8.168.734.000,00 181.527.422,2 15.127.285,19 7.271.918.510,95 161.598.189,13 13.466.515,76

Dari tabel ini jelas bahwa belanja rata-rata pertahun peranggota DPRD tertinggi ditempati oleh DKI sebesar 1.059 M dan terendah Bengkulu 132.48 juta. Kalau Jawa Timur belanja rata-rata pertahun per anggota mencapai 297.9 juta rupiah. Padahal yang diperbolehkan dalam PP adalah maksimal untuk Jawa Timur 94.5 Juta/orang/tahun.
Yang lebih penting lagi bahwa tidak ada satupun dari delapan Provinsi yang dianalisis APBD 2001 yang mematuhi PP 110/2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD. Data ini memberikan gambaran bahwa argumen yang mengatakan sebaiknya diselesaikan dulu PP pelaksanaan UU 22/1999 baru dievaluasi dan disempurnakan, menjadi sulit dimengerti mengingat bahwa sudah terbukti ternyata terhadap PP yang sudah adapun, seperti PP 110/2000, tidak ada satupun dari Provinsi yang dievaluasi yang mematuhi PP ini.
E. Catatan Penutup
Uraian diatas memberi gambaran bahwa betapa kompleksnya permasalahan otonomi daerah termasuk hubungan antara pusat dan daerah. Disatu segi optimisme akan berkembang diskresi, kreativrtas, inovasi dan keleluasaan daerah sangat tinggi. Di lain segi optimisme ini harus diikuti dengan kehati-hatian dan kecennatan untuk tems dilakukan langkah-langkah penyempumaan.
Perguruan Tmggi mendapat tantangan yang sama untuk terus menyumbangkan kajian yang sistematik dan credible. Dalam kesempatan ini pun saya berharap kiranya Universitas Brawijaya dapat mengintensifkan kinerja kajian akademiknya untuk disumbangkan pada penyempumaan penyelenggaraan otonomi daerah di masa mendatang.
DAFTAR PUSTAKA
Haris, Syamsudin (2001), "Paradigma Baru Hubungan Pusat dan Daerah ke Arah Format Otonomi Daerah Masa Depan" dalam Berita IPTEK, November 3, 2001. Hoessein, Benyamin (2002) "Evaluasi Yuridis UU 22/1999" Unpublishpaper. North, Douglas (1990), Institution, Institutional Change and Economic Performance. Cambridge University Press, Cambridge. Sudarsono H. (2001), "Ekonomi Politik Kebijakan Otonomi Daerah", dalam Berita IPTEK, November 3, 2001. Suwandi, I Made (2001), "Isu-isu Strategis Penataan Otonomi Daerah" dalam Berita IPTEK, November 3, 2001.

0 comments: