Friday 21 March 2008

PROSPEK PEMANFAATAN PINJAMAN DAERAH

PROSPEK PEMANFAATAN PINJAMAN DAERAH

Oleh : Trilaksono Nugroho
Staf Pengajar Jurusan Administrasi Publik Unibraw - Malang, Lektor KepalaBidang Administrasi Keuangan Daerah
Abstraksi : Bergulirnya kebijakan desentralisasi tidak bisa dikendalikan lagi bahkan dikembalikan ke sistem sentralisasi sebagaimana model birokrasi sebelum reformasi. Implikasi atas kondisi merebaknya wabah desentralisasi dan otonomi daerah adalah pentingnya daerah untuk dapat segera mandiri, khususnya di bidang keuangan daerahnya guna keperluan pembiayaan pembangunan Karenanya,. Pinjaman Daerah dapat dijadikan alternatif atas upaya daerah dalam mengurangi ketergantungan sumber pembiayaan pembangunan pada Pemerintah Pusat yang selama ini menjadi problematik tarik ulur antara keduanya.
Keyword : desentralisasi fiskal, daerah otonom, keuangan daerah.


Pendahuluan.
Sebagai Daerah Otonom, daerah mempunyai kewenangan dan tanggung jawab menyelenggarakan pemenuhan kebutuhan atau kepentingan masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip keterbukaan, partisipasi masyarakat dan pertanggungjawaban kepada masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut maka daerah perlu untuk mengembangkan potensi daerahnya guna mempercepat laju pembangunan sebagaimana diinginkan bersama. Untuk itu diperlukan kreatifitas daerah untuk meningkatkan pendapatan daerahnya guna membiayai pembangunan dimaksud, salah satunya adalah melalui pinjaman daerah, sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah sebagaimana telah direvisi melalui Undang-undang Nomor 33 tahun 2004. Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima dari pihak lain sejumlah uang atau manfaat bernilai uang sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali, tidak termasuk kredit jangka pendek yang lazim dalam perdagangan. Menurut undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang telah direvisi melalui Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 menetapkan bahwa Pinjaman Daerah adalah sebagai salah satu sumber penerimaan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang dicatat dan dikelola dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Dana pinjaman daerah ini merupakan pelengkap dari sumber-sumber penerimaan daerah yang ada dan ditujukan untuk membiayai pengadaan prasarana daerah atau harta tetap yang lain berkaitan dengan kegiatan yang bersifat meningkatkan penerimaan yang dapat digunakan untuk mengembalikan pinjaman serta memberikan manfaat bagi pelayanan masyarakat. Selain itu daerah dimungkinkan pula melakukan pinjaman dengan tujuan lain, seperti mengatasi masalah jangka pendek yang berkaitan dengan arus kas daerah.
Adapun Pinjaman Daerah bersumber pada Pinjaman Dalam Negeri dan Pinjaman Luar Negeri. Pinjaman Daerah yang bersumber dari dalam negeri antara lain berasal dari:
a. Pemerintah Pusat
b. Lembaga Keuangan Bank
c. Lembaga Keuangan bukan Bank
d. Masyarakat
e. Sumber lainnya Sedangkan Pinjaman Daerah yang bersumber dari luar negeri antara lain dapat berasal dari pinjaman dilateral maupun pinjaman multilateral.

Ketentuan-ketentuan mengenai pinjaman daerah yang bersumber dari Pemerintah Pusat seperti jenis, jangka waktu pinjaman, masa tenggang, tingkat bunga, cara perhitungan dan cara pembayaran bunga, pengadministrasian dan penyaluran dana pinjaman daerah ditetapkan oleh Menteri Keuangan
Pelaksanaan Pinjaman Daerah yang bersumber dari Lembaga Keuangan Bank mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan Pinjaman daerah yang berasal dari masyarakat antara lain melalui obligasi daerah. Pelaksanaan penertiban dan pembayaran kembali obligasi daerah mengikuti ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku. Sumber pinjaman daerah yang lain adalah pinjaman dari daerah lain
Sedangkan jenis Pinjaman Daerah ini dibagi menjadi 2 yakni:
a. Pinjaman Jangka Panjang
b. Pinjaman Jangka Pendek

Pinjaman Jangka Panjang adalah Pinjaman Daerah dengan jangka waktu lebih dari satu tahun dengan persyaratan bahwa pembayaran kembali pinjaman berupa pokok pinjaman, bunga dan biaya lain sebagian atau keseluruhan harus dilunasi pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pinjaman Jangka Pendek adalah pinjaman daerah dengan jangka waktu kurang atau sama dengan satu tahun dengan persyaratan bahwa pembayaran kembali pinjaman berupa pokok pinjaman, bunga dan biaya lain seluruhnya harus dilunasi dalam tahun anggaran bersangkutan.
Penggunaan dan Persyaratan Pinjaman
Pinjaman jangka panjang hanya dapat digunakan untuk mebiayai pembangunan prasaran yang merupakan asset daerah dan dapat menghasilkan penerimaan untuk pembayaran kembali pinjaman serta memberikan manfaat pelayanan masyarakat. Pinjaman jangka panjang ini tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja administrasi umum serta belanja operasional dan pemerintahan.
Daerah dapat melakukan Pinjaman Jangka Pendek guna pengaturan arus kas dalam rangka pengelolaan Kas Daerah. Pinjaman jangka pendek dapat digunakan untuk keperluan:
a. Membantu kelancaran arus kas untuk keperluan jangka pendek
b. Dana talangan tahap awal suatu investasi yang akan dibiayai dengan pinjaman jangka panjang, setelah ada kepastian tentang tersedianya Pinjaman Jangka Panjang yang bersangkutan

Beberapa hal yang akan dibahas adalah: Batas Maksimum Jumlah Pinjaman Daerah, Batas Maksimum Jangka Waktu Pinjaman Daerah dan Larangan Penjaminan.
Batas Maksimum Jumlah Pinjaman Daerah untuk pinjaman jangka panjang harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah kumulatif pokok pinjaman daerah yang wajib dibayar tidak melebihi 75% dari jumlah Penerimaan Umum APBD tahun sebelumnya, dan
b. Berdasarkan proyeksi penerimaan dan pengeluaran daerah tahunan selama jangka waktu pinjaman, Debt Service Coverage Ratio (DSCR) paling sedikit 2,5

Ketentuan ini bertujuan memberikan pedoman kepada daerah agar dalam menentukan jumlah pinjaman jangka panjang perlu memperhatikan kemampuan daerah untuk memenuhi semua kewajiban daerah atas pinjaman daerah.
Ketentuan jumlah kumulatif ini merupakan batas paling tinggi jumlah pinjaman daerah yang dianggap layak menjadi beban APBD. Jumlah kumulatif pokok pinjaman daerah yang wajib dibayar adalah julah pokok pinjaman lama yang belum dibayar (termasuk akumulasi bunga yang sudah dikapitalisasikan, ditambah dengan jumlah pokok pinjaman yang akan diterima dalam tahun tersebut.
Penerimaan umum APBD adalah seluruh penerimaan APBD tidak termasuk Dana Alokasi Khusus, Dana Darurat dan Pinjaman Lama dan Dana Penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu, atau bila dirumuskan adalah sebagai berikut:
PU = PD – (DAK + DD + DP + PL)
Dimana:
PU : Penerimaan Umum APBD PD : Jumlah Penerimaan Daerah DAK : Dana Alokasi Khusus DD : Dana Darurat DP : Dana Pinjaman PL : Penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk membiayai
pengeluaran tertentu
Debt Service Coverage Rate (DSCR) adalah perbandingan antara penjumlahan Pendapatan Asli Daerah, Bagian Daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan penerimaan sumber daya alam, dan bagian daerah lainnya seperti Pajak Penghasilan perorangan, serta Dana Alokasi Umum, setelah dikurangi Belanja Wajib, dengan penjumlahan angsuran pokok, bunga dan biaya pinjaman lainnya yang jatuh tempo.
Bila dirumuskan secara matematis, maka DSCR dapat ditunjukkan sebagai berikut:


DSCR= ( PAD + BD + DAU ) – BW ≥ 2,5 P + B + BL
DSCR : Debt Service Coverage Ratio PAD : PendapatanAsli Daerah BD : Bagian Daerah dari PBB, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan, dan penerimaan sumber daya alam serta bagian daerah lainnya seperti dari Pajak Penghasilan Perseorangan DAU : Dana Alokasi Umum
BW : Belanja Wajib, yaitu belanja yang harus dipenuhi/ tidak bisa
dihindarkan dalam tahun anggaran dalam tahun anggaran yang
bersangkutan oleh Pemerintah Daerah seperti belanja pegawai
P : Angsuran pokok pinjaman yang jatuh tempo pada tahun anggaran
yang bersangkutan
B : Bunga pinjaman yang jatuh tempo pada tahun anggaran yang
bersangkutan
BL : Biaya lainnya (biaya komitmen, biaya bank, dan lain-lain) yang telah
jatuh tempo
Untuk jumlah maksimum pinjaman jangka pendek adalah 1/6 dari

jumlah belanja APBD tahun anggaran berjalan. Pinjaman jangka pendek ini dilakukan dengan mempertimbangkan kecukupan penerimaan daerah untuk membayar kembali pinjaman tersebut pada waktunya. Perlunasan pinjaman jangka pendek wajib diselesaikan dalam tahun anggaran berjalan.
Tahun anggaran yang sedang berjalan adalah tahun anggaran saat daerah melakukan pinjaman jangka pendek. Ketentuan ini juga mengandung arti bahwa pinjaman jangka pendek tidak diperkenankan dilakukan untuk membiayai defisit kas pada akhir tahun anggaran.
Sedangkan batas maksimum kumulatif untuk pinjaman semua daerah disesuaikan dengan kebijaksanaan ekonomi nasional. Berdasarkan pertimbangan kepentingan nasional, Menteri Keuangan dapat menetapkan pengendalian lebih lanjut atas Pinjaman Daerah.
Ketentuan-ketentuan diatas dimaksudkan untuk menjaga agar kumulatif jumlah pinjaman semua daerah tidak melampaui batas-batas yang dianggap masih aman bagi perekonimian nasional. Pertimbangan kepentingan nasional antara lain bila terjadi keadaan moneter nasional yang menunjukkan perlunya melakukan pengendalian yang lebih ketat atas jumlah pinjaman daerah.
Batas Maksimum Jangka Waktu Pinjaman Daerah untuk pinjaman jangka panjang disesuaikan dengan umur ekonomis aset yang dibiayai dari pinjaman tersebut. Batas maksimum masa tenggang disesuaikan dengan masa konstruksi proyek. Jangka waktu pinjaman jangka panjang adalah termasuk masa tenggang. Dalam hal melakukan pinjaman jangka panjang yang bersumber dari dalam negeri, maka jangka waktu pinjaman dan masa tenggang ditetapkan daerah dengan persetujuan DPRD. Dalam hal Daerah melakukan pinjaman jangka panjang yang bersumber dari luar negeri maka jangka waktu pinjaman dan tenggang waktu disesuaikan dengan persyaratan pinjaman luar negeri yang bersangkutan. Batas waktu pinjaman disesuaikan dengan umur ekonomis aset yang bersangkutan dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
Masa tenggang adalah suatu masa pada awal jangka waktu pinjaman yang dapat ditetapkan dalam perjanjian pinjaman sehingga dalam masa tersebut peminjam tidak membayar angsuran pengembalian pokok pinjaman. Penentuan masa tenggang hanya ditetapkan jika benar-benar diperlukan dan masa tersebut tidak melebihi masa pengadaan harta atau masa kostruksi proyek yang bersangkutan paling lama 5 tahun. Hal ini dimaksudkan untuk menghidari beban biaya pinjaman yang lebih besar.
Dalam beberapa hal daerah dilarang melakukan pinjaman daerah yang disebut sebagai Larangan Pinjaman. Daerah dilarang melakukan perjanjian yang bersifat penjaminan terhadap pinjaman pihak lain yang mengakibatkan beban atas keuangan daerah. Barang milik daerah yang digunakan untuk melayani kepentingan umum tidak dapat dijadikan jaminan dalam memperoleh Pinjaman Daerah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjaminan terhadap pinjaman pihak lain adalah pinjaman daerah terhadap antara lain pinjaman BUMN dan atau pinjaman pihak swasta dalam rangka pelaksanaan proyek daerah. Barang milik daerah yang digunakan untuk melayani kepentingan umum antara lain rumah sakit, sekola dan pasar.
Prosedur Pinjaman Daerah
a. Setiap pinjaman daerah dilakukan dengan persetujuan DPRD berdasarkan persetuan DPRD, daerah mengajukan pinjaman kepada pihak calon pemberi pinjaman. Setiap pinjaman daerah dituangkan dalam surat perjanjian antara daerah dengan pemberi pinjaman. Perjanjian pinjaman tersebut ditandatangani atas nama daerah oleh Kepala Daerah dan pemberi pinjaman. Agar setiap orang dapat mengetahuinya setiap perjanjian pinjaman dilakukan oleh daerah diumumkan dalam Lembaran Daerah.Pinjaman jangka pendek untuk membantu kelancaran arus kas dikecualikan dari ketentuan di atas. Persetujuan DPRD terhadap usulan Pemerintah Daerah untuk mendapatkan pinjaman dilakukan secara seksama dengan mempertimbangkan antara lain kemampuan daerah untuk membayar batas maksimum pinjaman, penggunaan dana pinjaman, angsuran pokok pinjaman, jangka waktu pinjaman, masa tenggang penegmbalian dan tingkat bunga. Dalam hal pinjaman bersumber dari luar negeri yang dimaksud dalam “pemberi pinjaman” adalah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
b. Untuk memperoleh pinjaman yang bersumber dari Pemerintah Pusat, Daerah mengajukan usulan kepada Menteri Keuangan disertai surat persetujuan DPRD, studi kelayakan dan dokumen-dokumen yang lain diperlukan untuk dilakukan evaluasi. Perjanjian pinjaman yang bersumber dari Pemerintah Pusat ditandatangani oleh Menteri Keuangan dan Kepala Daerah.
c. Pinjaman daerah yang bersumber dari luar negeri dilakukan melalui pemerintah pusat. Untuk memperoleh Pinjaman Daerah bersumber dari luar negeri, daerah mengajukan usulan pinjaman kepada Pemerintah Pusat disertai persetujuan DPRD, studi kelayakan dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan. Tahapan usulan pinjaman daerah bersumber dari luar negeri, Pemerintah Pusat melakukan evaluasi dari berbagai aspek untuk dapat tidaknya menyetujui usulan tersebut. Apabila Pemerintah Pusat telah memberikan persetujuannya, maka Pemerintah Daerah mengadakan perundingan-perundingan dengan calon pemberi pinjaman yang hasilnya dilaporkan untuk mendapatkan persetujuan Pemerintah Pusat. Daerah dapat melakukan Pinjaman Daerah yang bersumber dari luar negeri setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat. Perjanjian Pinjaman Daerah yang bersumber dari luar negeri ditandatangani oleh Kepala Daerah dengan pemberi pinjaman luar negeri.
Dokumen-dokumen lain adalah dokumen-dokumen yang antara lain mencantumkan perhitungan tentang kemampuan daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran kembali pinjaman. Pemerintah pusat dalam hal ini Mnteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dan instansi terkait melakukan evaluasi atas usul tiap-tipa pinjaman yang diajukan oleh daerah. Evaluasi tersebut antara lain meliputi kesesuaian jenis proyek yang akan dibiayai dengan dana pinjaman dan kemampuan keuangan daerah dalam melakukan pinjaman serta kemampuan keuangan daerah untuk membayar kembali pinjaman tersebut. Selanjutnya Menteri Keuangan menyampaikan hasil evaluasi mengenai pengajuan tiap-tiap pinjaman luar negeri kepada daerah yang bersangkutan.
Penyampaian hasil evaluasi tersebut dapat berisi pemberian persetujuan atau tidak memberi persetujuan terhadap usul pinjaman tersebut.dengan ketentuan ini maka daerah tidak dapat melakukan pinjaman yang bersumber dari luar negeri, apabila tidak memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Pemerintah Pusat.


Pembayaran Kembali Pinjaman
Dalam hal pembayaran kembali Pinjaman Daerah ini, maka tanggung jawab pengembalian itu ada pada daerah sesuai dengan perjanjian pinjaman yang akan dibayar melalui APBD. Pinjaman daerah yang bersumber dari luar negeri oleh daerah dilakukan dalam mata uang sesuai yang ditetapkan dalam perjanjian pinjaman luar negeri.
Dalam hal daerah tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran atas pinjaman daerah dari Pemerintah Pusat, maka Pemerintah Pusat memperhitungkan kewajiban tersebut dengan Dana Alokasi Umum kepada Daerah. Dalam hal daerah tidak memenuhi kewajiban pembayaran Pinjaman Daerah yang bersumber dari luar negeri, maka kewajiban tersebut diselesaikan sesuai perjanjian pinjaman.
Kewajiban atas pinjaman yang jatuh tempo meliputi seluruh angsuran pokok pinjaman ditambah dengan biaya pinjaman seperti bunga pinjaman, biaya bank, dan biaya komitmen
Dengan menempatkan kewajiban daerah atas pinjaman daerah sebagai salah satu prioritas dan dianggarkan dalam pengeluaran APBD, maka pemenuhan kewajiban tersebut dimaksudkan mempunyai kedudukan yang sejajar dengan pengeluaran lain yang harus diprioritaskan daerah, misalnya pengeluaran yang apabila tidak dilakukan dapat menimbulkan kerawanan sosial. Dengan demikian pemenuhan kewajiban atas pinjaman daerah tidak dapat dikesampingkan apabila target penerimaan APBD tidak tercapai.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran dan pembayaran kembali pinjaman daerah yang bersumber dari luar negeri ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak memenuhi kewajiban pembayaran atas pinjaman daerah adalah tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran angsuran pokok dan biaya pinjaman seperti pinjaman bunga, biaya bank dan biaya komitmen sesuai dengan jadwal waktu dan jumlah yang telah ditetapkan dalam perjanjian pinjaman. Maka sesuai dengan ketentuan, semua kewajiban pembayaran kembali pinjaman daerah menjadi tanggung jawab daerah. Pemerintah Pusat tidak menanggung pembayaran kembali pinjaman daerah yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab daerah.
Semua penerimaan dan kewajiban dalam rangka Pinjaman Daerah dicantumkan dalam APBD dan dibekukan sesuai dengan standar akuntasi keuangan pemerintah daerah (SAKPD). Keterangan tentang semua pinjaman jangka panjang dituangkan dalam lampiran dari dokumen APBD. Kepala Daerah melaporkan kepada DPRD secara berkala dengan tembusan kepada Menteri Keuangan tentang perkembangan jumlah kewajiban pinjaman daerah dan tentang pelaksanaan dalam rangka memenuhi kewajiban pinjaman yang telah jatuh tempo.
Bila belum ada Standar Akuntasi Keuangan Pemerintah Daerah, maka pemerintah daerah dapat melakukan pembukuan dalam rangka pinjaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lampiran tersebut merupakan bagian dari dokumen APBD sehingga menjadi dokumen yang dapat diperoleh masyarakat.Laporan Kepala Daerah kepada DPRD yang dimaksud dalam ayat ini delakukan dalam rangka laporan pertanggung jawaban keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Penutup
Pada bagian akhir tulisan ini akan dikemukakan beberapa pemikiran dalam kaitan prospek penggunaan pinjaman daerah dalam penyusunan APBD di era otonomi daerah, yaitu ketika suatu daerah terbatas sumber keuangan yang berasal dari PAD dan Dana Perimbangan, maka pinjaman daerah seharusnya direkomendasikan pemerintah sebagai pemecahan masalah dalam mengatasi keterbatasan sumber dana daerah guna melakukan percepatan pembangunan di daerah sebagai berikut :
1 Kebijakan otonomi daerah yang telah dipilih pasca reformasi birokrasi dalam menata hubungan pemerintah pusat dan daerah di Indonesia, membawa implikasi terhadap kemampuan daerah untuk dapat membiayai daerahnya dalam upaya memberikan pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakatnya agar lebih baik dari model sistem birokrasi pemerintahan yang sentralistis sebagaimana dilaksanakan pada masa sebelum reformasi digulirkan
2 Dalam masa transisi atas pergeseran kebijakan model birokrasi yang sentralistis ke desentralistis tersebut akan berdampak pada perlunya penataan ulang dalam pembagian sumber sumber keuangan antara pemerintah pusat dan daerah untuk pembiayaan kebutuhan pemerintah daerah, akibat adanya pelimpahan kewenangan, penyerahan urusan/pekerjaan, operasionalisasi pembentukan kelembagaan daerah dan personalia yang sebelumnya dikelola oleh pemerintah pusat
3 Keterbatasan kemampuan pemerintah pusat di Indonesia yang diakibatkan oleh krisis ekonomi dan moneter, ditambah dengan masalah hutang luar negeri (peninggalan pemerintahan masa lalu), dan masalah pinjaman dalam negeri (kegagalan pemerintahan reformasi dalam rekapitulasi perbankan nasional), menyebabkan rendahnya kemampuan pemerintah pusat untuk dapat memberikan sumber keuangan yang memadai kepada daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.
4 Disamping sumber sumber keuangan daerah yang lain, seperti PAD, Dana Perimbangan, dan Penerimaan daerah yang syah lainnya harus terus dioptimalkan penggunaannya, maka sumber keuangan daerah melalui mekanisme pinjaman daerah seharusnya diberi ruang oleh pemerintah pusat dalam rangka mencukupi keterbatasan sumberdana bagi kebutuhan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atas banyaknya urusan dan pekerjaan yang telah dibebankan kepada daerah.
5 Dengan diperkenankan atau direstuinya mekanisme pinjaman daerah oleh pemerintah pusat, akan lebih memudahkan daerah dalam berimprovisasi menarik investor ke daearah dengan membangun fasilitas infrastruktur yang lebih baik yang berasal dari dana pinjaman daerah yang belum dioptimalkan pemanfaatannya. Dengan kemampuan keuangan daerah yang lebih baik diharapkan dapat memberikan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagaimana gagasan atas penyelenggaraan otonomi daeerah.

DAFTAR PUSTAKA
Bastian, Indra, (2001), Akuntansi Sektor Publik di Indonesia, BPFE Universitas Gajah Mada, Yoyakarta
Bird, Ricard M dan Francois Vaillancourt, (2000), Fiscal Decentralization in
Developing Countries, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta Devey, Kenneth, (1998) Pembiayaan Pemerintah Daerah, Alih Bahasa Amrullah, dkk, Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta Devas, Nick et all, (1998) Keuangan Pemerintah Daerah di Indonesia, UI-Press, Jakarta Didik J. Rachbini, (2001), Analisis Kritis Ekonomi Politik Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta..
Ichsan, Moch, dkk (1997), Administrasi Keuangan daerah: Pengelolaan dan Penyusunan APBD, PT. Danar Wijaya, Brawijaya University Press, Malang.
Kaho, Josef Riwu, (1997) Prospek Otonomi daerah di Republik Indonesia, Rajawali Press, Jakarta
Mardiasmo, (2002), Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah Dalam Mewujudkan Good Governance, Penerbit Andy, Yogyakarta.
Nugroho, Trilaksono, (2000) Reformasi dan Reorientasi Kebijakan Otonomi Daerah dalam Perspektif Hubungan Pemerintah Pusat-Daerah, Jurnal Administrasi Negara, Vol. 1 FIA-Unibraw Malang ------------------------, (2002) Administrasi Keuangan Daerah, Diktat Kuliah, Jurusan Administrasi Publik Fakultas Ilmu Administrasi Unibraw, Malang.
Nugroho, Riant. D (2001), Reinventing Indonesia, Menata Ulang Manajemen Pemerintah untuk membangun Indonesia Baru dengan Keunggulan Global, Makalah, Jakarta.
Tambunan, B.S, (1996) Perimbangan Keuangan Pusat dan daerah, Bina Rena Prawira, Jakarta.
Undang Undang Nomor 25 Tahun 1999 dan telah direvisi melalui Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, Departemen Dalam Negeri RI, Jakarta.
Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan telah direvisi melalui Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Departemen Dalam Negeri RI, Jakarta


PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DAN PROSPEK PEMANFAATAN PINJAMAN DAERAH DALAM PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD)
Oleh : Drs. Trilaksono Nugroho, MS
* Naskah untuk diterbitkan atas permintaan redaksi Journal Administrasi Publik Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Malang
** Staf Pengajar Jurusan Administrasi Negara/Publik dan Lektor Kepala bidang kajian Administrasi Keuangan Daerah

0 comments: